Awas! 90.000 Tabung Gas Palsu Beredar

Kompas.com - 17/05/2010, 21:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Berhati-hatilah! Sejak 2009, sekurangnya sudah 90.000 tabung gas palsu berukuran tiga kilogram beredar di Tanah Air, terutama Jakarta dan sekitarnya. Produsennya adalah PT ”X” yang berlokasi di Pengasingan, Tangerang, Banten.

Polisi sudah memeriksa direktur utama (dirut) perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan sang dirut, ada peluang polisi menetapkan direktur operasional dan direktur tekniknya sebagai tersangka.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan (Kasat Sumdaling) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Eko Saputra saat dihubungi, Senin (17/5/2010) malam. Ia menjelaskan, perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Pertamina untuk memproduksi tabung gas.

”Penjelasan saksi ahli dari Pertamina menyebutkan, setelah tabung diuji, tabung lolos uji tekanan, bahkan di atas angka 110. Tetapi, bahan tabungnya di bawah standar dan diduga rawan bocor,” ucap Eko.

Ia mengatakan, sejumlah karyawan perusahaan yang diperiksa mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah memproduksi sekurangnya 90.000 tabung gas berukuran tiga kilogram. Tabung gas diproduksi sejak 2009. ”Beberapa karyawan lain menyebutkan, angkanya mencapai 190.000 tabung gas. Jadi, sementara ini polisi mengambil angka minimalnya dulu,” ujar Eko.

Ia menjelaskan, saat dirut perusahaan diperiksa, dirut mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap kasus ini adalah direktur operasi dan direktur tekniknya. ”Oleh karena itu, ada peluang keduanya menjadi tersangka. Kita lihat saja nanti,” ucapnya.

Menurut Eko, kedua direksi akan datang ke Satsumdaling Polda Metro, Selasa (18/5/2010). ”Keduanya kami panggil sebagai saksi. Dalam pemeriksaan bisa jadi statusnya berubah menjadi tersangka. Kemungkinan lain, pengakuan keduanya justru membuat dirut menjadi tersangka. Semua kemungkinan di antara ketiganya bisa saja terjadi. Ini kan kejahatan korporasi,” tuturnya.

Kasus ini berawal saat Satsumdaling Polda Metro Jaya menggerebek PT ”X” di Pengasingan, awal Mei 2010. Saat polisi memeriksa para pengelolanya, mereka tidak bisa menunjukkan izin dari PT Pertamina dan tidak memiliki sertifikat standar SNI. Dalam penggerebekan, polisi kemudian menyita 200 tabung gas.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau